ANIMASI SITE PLAN - KTM CAHAYA BARU

November 14, 2008

TRANSMIGRASI MASA LALU

Pembangunan transmigrasi masa lalu penting dikemukakan disini mengingat acapkali kesalahan sejarah itu terulang kembali. Sehingga agar tidak terjadi kesalahan yang sama, maka pembangunan transmigrasi yang berwawasan tertentu harus dipelajari.

Kalau kita lihat sejarah istilah transmigrasi pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno pada tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian Egbert de Vries pakar berkebangsaan Belanda pada tahun 1934, selanjutnya Bung Hatta dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946.

Kemudian pada jaman pemerintahan Hindia Belanda kegiatan transmigrasi disebut kolonisasi, walaupun pada akhirnya Belanda juga mulai menggunakan istilah yang sering dikemukakan kedua tokoh founding father itu. Transmigrasi diartikan pada masa itu sebagai program pemindahan penduduk yang menyeberangi laut (trans), dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa. Dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah-daerah di luar pulau Jawa.

Terlihat disitu bahwa pemerintah Indonesia menjelang kemerdekaan memutuskan untuk melanjutkan program tersebut dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar lebih kokoh lagi melalui berbauran antar etnis. Dan itu berlanjut sampai reformasi yang dimulai sejak tahun 1998.

DI ALAM KEMERDEKAAN

Yang menjadi landasan penyelenggaraan transmigrasi adalah langsung dari UUD-1945, kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri, sehingga tujuan transmigrasi terkesan menjadi sangat luas. Kemudian pada tahun 1960 berhasil dirumuskan PERPU Nomor 29, tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi. Dalam PERPU tujuan penyelenggaraan transmigrasi dibatasi atau dipersempit pada hal-hal yang menyangkut: keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan jalan :

Membuka sumber-sumber alam dan mengusahakan tanah secara teratur;
Mengurangi tekanan penduduk di daerah-daerah padat penduduk dan mengisidaerah kosong atau tipis penduduk.

DI ERA REFORMASI DAN LIBERALISASI

Pada era reformasi dan liberalisasi bentuk pemerintahan berwujud menjadi otonomi daerah. Satu tahun menjelang era reformasi dan liberalisasi tersebut lahirlah Undang-Undang R.I. Nomor 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian.

Dalam undang-undang tersebut penyelenggaraan transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejaheteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa. Tujuannya lebih disederhanakan agar daerah (otonomi) dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhannya. Tujuan itu hanya bingkai pembatas, di dalamnya harus berkembang sesuai kondisi masing-masing daerah. Kondisi yang beragam harus dilihat sebagai suatu hikmah. Tujuan ketahanan dan pertahanan tidak dimasukkan karena dianggap sudah terwakili dalam tujuan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dan tidak akan popular di alam reformasi.

Dalam penyelenggaraan pembangunan transmigrasi, pasal mengenai kesatuan dan persatuan bangsa, tidak pernah terlewatkan. Artinya itulah yang menjadi esensi dari penyelenggaraan transmigarsi, karena kondisi negara dan bangsa yang masih bercerai-berai, yang memerlukan ikatan-ikatan atau perekat-perekat yang kuat dari lubuk hati yang dalam yang mampu mempersatukan kita sebagai bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

sumber : http://bto.sisfo.net/tentang/sejarah.php

0 comments:

FEEDJIT Live Traffic Map FEEDJIT Live Traffic Feed FEEDJIT Recommended Reading

Blogspot Template by Isnaini Dot Com